896 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bengkulu Utara di Lantik, Ini Tugas dan Wewenangnya

896 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bengkulu Utara di Lantik, Ini Tugas dan Wewenangnya

Anggota Pengawas TPS Bengkulu Utara resmi dilantik--

RADARUTARA.ID - Sebanyak 896  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kabupaten Bengkulu Utara telah dilantik serentak oleh Panwascam, pada Senin (22/1/2023).

Pengawas TPS adalah seorang petugas yang akan bekerja saat hari Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Lalu apa tugas Pengawas TPS saat Pemilu 2024?

Secara umum, Pengawas PTS memiliki tugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS  berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:DPPPA Turunkan 4 Psikolog untuk Dampingi Korban Asusila Guru di MSS, Camat: 5 Korban Butuh Pendampingan Intens

Untuk lebih jelasnya, simak apa saja tugas dan wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 di bawah ini :

- Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Mengacu pada Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas Pengawas TPS saat Pemilu 2024.

1. Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.

2. Melakukan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.

3. Melakukan pengawasan terhadap pergerakan hasil penghitungan suara.

4. Menjadi petugas penerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

BACA JUGA:Total Baru 14 Persen Jemaah yang Sudah Bayar Haji 2024, Batas Akhir Pelunasan Sampai 12 Februari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: