Alur Penyusunan Rancangan dan Pengesahan Perdes Tak Lewat Pemda Lagi, Begini Aturan Barunya

Alur Penyusunan Rancangan dan Pengesahan Perdes Tak Lewat Pemda Lagi, Begini Aturan Barunya

Alur baru pengesahan Perdes 2024--

RADARUTARA.ID- Proses penyusunan rancangan dan pengesahan peraturan desa (Perdes) saat, ini tidak melalui pemerintah daerah lagi.

Sesuai perubahan regulasi yang berlaku di tahun 2024 saat, ini proses penyusunan rancangan dan pengesahan Perdes harus melibatkan langsung jajaran terkait di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Provinsi Bengkulu.

"Kalau dulu kita membuat Perdes, konsultasinya dan pengesahannya di bagian hukum Pemda. Sekarang tidak lagi, seluruh rancangan Perdes yang dibuat harus dikoordinasikan langsung ke Kanwil Kemenkumham RI di provinsi," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Siapkan 1.230 Program Pemasangan Jaringan Listrik Gratis

Dikatakan Gungun, sejak diterapkannya aturan baru, ini maka setiap desa yang ingin membuat Perdes harus datang ke Kanwil Kemenkumham RI di Provinsi Bengkulu. Di Kemenkumham RI, ini nantinya kata Gungun, ada tim khusus yang akan mengoreksi langsung rancangan Perdes yang dibuat atau diajukan oleh masing-masing desa.

"Nanti rancangan Perdes yang dibuat desa akan dikoreksi langsung oleh Kemenkumham. Selain meneliti berkas rancangan Perdes, tim ahli yang diutus oleh Kemenkumham juga akan turun langsung ke desa," ungkapnya.

Setelah tahapan di Kemenkumham tuntas, maka dokumen rancangan Perdes itu akan dikembalikan kepada pihak terkait di jajaran Pemkab. 

"Setelah semua clear dan bersifat final, selanjutnya Perdes yang diajukan atau dibuat oleh desa itu akan disahkan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Tegas, Angkutan Batu Bara yang Masih Nekat Lewati Jalur Urai-Batiknau Diminta Putar Arah

Lebih jauh Gungun, berharap, di tahun 2024, ini seluruh desa agar membuat dan memiliki produk Perdes yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengelola sebuah kegiatan di lingkungan desa. 

"Sementara, ini baru Desa Air Muring yang sudah proses di Kemenkumham. Saya berharap desa lainnya bisa mengikuti. Karena Perdes sangat penting bagi desa dalam mengelola kegiatan yang bersifat menghasilkan pendapatan asli desa (PAD). Khususnya Perdes tentang pungutan. Saya harap semua desa bisa memiliki Perdes itu," demikian Gungun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: