Ribuan KPM dicoret dari Daftar Bansos, Dinsos Bengkulu Utara Ungkap Penyebab Bansos Salah Sasaran
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat--
Dia menjelaskan pada UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, tertulis bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan kepada gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.
"Kalau dari bawah sudah betul divalidasi oleh desa, seharusnya permasalahan adanya bansos yang tidak tepat sasaran tidak lagi muncul, karena saat ini desa sendiri bisa melakukan pendataan bansos tersebut melalui Poskesoses yang ada di masing-masing desa," tuturnya.
Disampaikannya, saat ini masyarakat lebih mudah dalam melakukan usulan bagi yang belum mendapatkan bantuan, cukup ke desa sudah bisa dilakukan pendataan lewat DTKS. Lantaran desa setiap satu bulan sekali dilakukan update data berdasarkan musdes.
"Nah saat ini bagi warga yang belum mendapatkan bantuan, silahkan ke desa untuk diusulkan melalui Sik-Ng, tentunya sesuai prosedur yang ada,"demikian Kadis.
Untuk diketahui, jumlah penerima bansos di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 189 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meliputi banos PKH dan BPNT.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: