Ingat! Perangkat Desa Dilarang Politik Praktis Saat Pemilu, Ini Sanksi Jika Melanggar

Ingat! Perangkat Desa Dilarang Politik Praktis Saat Pemilu, Ini Sanksi Jika Melanggar

Status Perangkat Desa ditahun 2024--

RADARUTARA.ID- Dalam rangka mengantisipasi timbulnya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat serta gangguan pelayanan kepada masyarakat saat perhelatan tahun politik berlangsung.

Maka seluruh aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Baik itu, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Larangan kepala desa dan perangkat desa melakukan politik praktis telah tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Bagi aparatur desa yang terbukti melakukan politik praktis dapat di kenakan sanksi pidana penjara dan denda," ujar Anggota Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo, SH

BACA JUGA:Ratusan Masyarakat di Dapil IV Bengkulu Utara Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024, ini Alasannya

Selanjutnya, pada Pasal 280 ayat (2) juga disebutkan, bahwa perangkat desa di larang masuk ke dalam pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, perangkat desa juga tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Kemudian, dalam Pasal 494 juga telah di tegaskan menyebutkan, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dapat dikenakan sangsi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:Kata Jokowi, Ini Alasan Kenapa Indonesia Masih Impor Beras

Aturan tegas larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g. Dalam regulasi ini juga disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Oleh karena itu, Andi menghimbau agar aparatur desa tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. 

"Aparatur desa harus bisa menjadi berperan pihak yang netral dan tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik serta tidak boleh menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: