6 Desa di Tiga Kecamatan Dipimpin Plh, Camat: Sambil Menunggu Jadwal Pelantikan Pjs Kades
PLh Kades pasca kades Purna Bakti--
RADARUTARA.ID- Secara otomatis, enam desa yang masa jabatan kepala desa depinitifnya (Kades) berakhir sejak 31 Desember 2023 diserahkan dilimpahkan sementara waktu kepada Plh Kades.
Enam desa, itu diantaranya Desa Talang Baru, Desa Melati Harjo dan Desa Bukit Tinggi di Kecamatan Ketahun, disusul Desa Tanjung Alai dan Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih dan Desa Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).
"Tidak ada kekosongan, seluruh desa di wilayah kita yang masa jabatan Kades depinitifnya sejak 31 Desember 2023 berakhir, secara otomatis langsung kita tugaskan Plh Kades untuk mengisinya," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd.
BACA JUGA:Pendapatan Asli Desa Rawan Diselewengkan dan Patut Menjadi Perhatian APH, ini Alasannya
Penugasan Plh Kades, ini kata Camat, akan berlangsung sementara waktu sampai dilaksanakannya pelantikan Pj Kades dari golongan PNS yang sebelumnya sudah diusulkan kepada Bupati Bengkulu Utara.
"Plh Kades yang merupakan Sekdes, ini kita tugaskan sampai Pjs Kades PNS yang sudah diusulkan dilantik. Dan sementara, ini kita sama-sama masih menunggu jadwal pelantikan Pjs Kades tersebut," pungkasnya.
Camat berharap, proses pengangkatan dan pelantikan terhadap nama-nama Pj Kades yang sudah diusulkan, ini segera dilaksanakan. Agar kata Camat, desa bisa lebih leluasa dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam mengawal serapan dan pelaksanaan dana desa (DD) di TA 2024.
"Tugas Plh terbatas, sehingga harapan kita pengangkatan dan pelantikan Pj Kades ini nanti bisa disegerakan. Supaya urusan desa yang bersifat prinsip tidak ada kendala. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ini pelantikan terhadap Pj Kades bisa dijadwalkan," demikian Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: