Perekrutan Panwas TPS Terapkan Batas Usia Minimal, Kebutuhan Disesuaikan dengan Jumlah TPS

Perekrutan Panwas TPS Terapkan Batas Usia Minimal, Kebutuhan Disesuaikan dengan Jumlah TPS

Ilustrasi TPS--

RADARUTARA.ID- Ketua Panwascam Putri Hijau, Irwan Izwari, mengatakan, bahwa proses perekrutan pengawas atau Panwas TPS saat, ini sedang memasuki tahapan sosialisasi. Dan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, proses pendaftaran Calon Panwas TPS ini akan dibuka sejak tanggal 2-6 Januari 2024.

"Sejak tanggal 2-6 Januari 2024 calon peserta sudah bisa memasukan lamaran atau pendaftaran di sekretariat Panwascam melalui Blanko yang sudah kita persiapkan," ungkap Irwan.

Dalam perekrutan, ini diakui Irwan, Bawaslu telah menetapkan batas usia minimal atau terendah bagi calon Panwas TPS.

"Batas usia terendah yang bisa mengikuti proses perekrutan Panwas TPS ini adalah usia 21 Tahun," terangnya.

BACA JUGA:Kapolsek Ketahun Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Perayaan Tahun Baru, Begini Isinya

Sementara ketika disinggung soal jumlah Panwas TPS yang dibutuhkan, menurut Irwan, akan disesuaikan atau tergantung dengan jumlah TPS di setiap desa. Karena lanjut Irwan, Panwas TPS ini nantinya akan bertugas dan ditempatkan di setiap TPS.

"Kebutuhan sesuai jumlah TPS di desa. Karena setiap TPS akan di isi oleh satu Panwas TPS," demikian Irwan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: