Media Jangan Mengamplifikasi Narasi Kebencian saat Memberitakan Pengungsi Etnis Rohingya
Pengungsi Etnis Rohingya--
RADARUTARA.ID- Pengungsi etnis Rohingya telah menjadi sasaran disinformasi serta narasi negatif dan kebencian di media sosial, setelah 1.887 pengungsi Rohingya mendarat di sejumlah pantai di Provinsi Aceh sejak awal November hingga Desember 2023. Disinformasi dan narasi kebencian itu semakin memperdalam sengkarut penanganan pengungsi di Indonesia serta meningkatkan sentimen negatif publik pada etnis Rohingya.
Jenis-jenis disinformasi dan narasi kebencian itu seperti etnis Rohingya akan menjajah Indonesia serta konten yang membingkai perilaku buruk pengungsi Rohingya yang kemudian digeneralisasi secara bias.
Kejadian yang paling anyar adalah saat sejumlah mahasiwa yang menamakan dirinya Mahasiswa Nusantara melakukan pengusiran 173 orang pengungsi Rohingya yang didominasi perempuan dan anak-anak di Balai Meusara Aceh (BMA) pada Rabu 27 Desember 2023.
AJI Indonesia dan AJI Kota Banda Aceh menyerukan agar seluruh media tidak turut mengamplifikasi kampanye disinformasi dan narasi kebencian tersebut. Sebaliknya, media punya peran sangat vital agar dapat memverifikasi seluruh konten yang mengandung disinformasi, mengawasi setiap tindakan kekerasan dan diskriminatif yang menargetkan pengungsi.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan, AJI masih menemui pemberitaan media yang mengamplifikasi disinformasi dan narasi kebencian. Hal tersebut dapat mempertebal diskriminasi dan kebencian di masyarakat yang dapat mengarah pada tindak kekerasan, baik secara langsung maupun tidak kepada pengungsi etnis Rohingya.
“Media harus berhati-hati di tengah banjirnya hoaks dan narasi kebencian terhadap etnis Rohingya yang terjadi menjelang Pemilu 2024, sehingga isu ini mudah dipolitisasi demi tujuan elektoral,” kata Sasmito.
Menurut Sasmito, pemberitaan media harus lebih banyak mengedepankan perspektif pemenuhan hak-hak pengungsi, termasuk pengungsi anak-anak dan perempuan. Termasuk memberitakan tentang fakta-fakta atas situasi kekerasan yang dialami etnis Rohingya di negara asalnya, kondisi pengungsian mereka sebelumnya yang membuat mereka mencari keselamatan ke negara lain, serta bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah Indonesia untuk menangani pengungsi.
Media harus memahami bahwa meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Asasi Manusia, terikat pada prinsip hukum internasional yaitu non-refoulement yang melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya, serta instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini menjadi acuan pemerintah menangani pengungsi dari luar negeri. Perpres 125 sudah secara komprehensif mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dengan pembiayaan dari organisasi internasional dalam menangani kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini.
Ketua AJI Kota Banda Aceh, Juli Amin, mengatakan media harus lebih banyak mengawasi bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan Perpres No 125/2016 dan berbagai prinsip hukum internasional untuk menangani dan menjamin hak-hak pengungsi etnis Rohingya sebelum mereka mendapat suaka di negara lain.
Menurut Juli, melihat pada pengalaman 2015, pemerintah daerah dan masyarakat Aceh menyambut baik dan menerima pengungsi etnis Rohingya. Pengalaman dan praktik baik masyarakat Aceh untuk menerima pengungsi etnis Rohingya tersebut harus diperkuat melalui pemberitaan media agar dapat meredam narasi kebencian.
Juli mengingatkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 8 yang bisa menjadi acuan jurnalis memberitakan isu pengungsi. Pasal 3 mengatur agar wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik mengatur agar Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
“Selain memberitakan tentang fakta yang sudah dicek kebenarannya, media juga harus mampu menyuarakan nilai-nilai dasar kemanusiaan, termasuk keragaman, saling berbagi, dialog, bertukar ide dan pengetahuan, saling toleransi dan saling menghormati, saling bergantung, dan saling terhubung sebagai sesama manusia,” kata Juli Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: