1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi, Ternyata Ini Penggantinya

1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi, Ternyata Ini Penggantinya

1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi, Ternyata Ini Penggantinya--

RADARUTARA.ID - Terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang Fotocopy KTP resmi tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk mengurus berkas yang menyangkut data kependudukan.

Hal ini sendiri sejalan dengan kebijakan baru dari pemerintah, dimana mengganti fotocopy KTP dengan identitas Kependudukan Digital (IKD).

Masyarakat yang membutuhkan IKD bisa mengaksesnya dari ponsel. IKD sendiri diklaim lebih efisien sebab pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti blanko dan beberapa hal lainnya.

Hal ini sendiri juga sudah diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahwa e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

BACA JUGA:Catat, Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG Wajib Pakai KTP dan KK

IKD juga diklaim bakal lebih aman sebab dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan daya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab 

Ditambah lagi IKD juga menjadi solusi bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk menyerahkan fotocopy KTP ketika sedang melakukan pengurusan sesuatu.

Sementara itu, Kemendagri menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP. Keduanya bakal saling melengkapi satu sama lain.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi itu.

"Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” ujar Teguh.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: