Mendagri Larang Keras Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024, Sanksinya Tidak Main-main

Mendagri Larang Keras Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024, Sanksinya Tidak Main-main

Mendagri Larang Keras Kepala Daerah untuk Memutasi ASN Jelang Pilkada 2024, Jika Dilanggar Sanksinya Tidak Main-main--

RADARUTARA.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah jenis kepegawaian yang memiliki aturan.

Salah satu aturan yang melekat diberikan kepada ASN adalah aturan tentang siap kapan saja dimutasi. Pada prinsipnya mutasi memiliki tujuan yang baik untuk ASN. 

Dimana tujuan mutasi, itu bertujuan untuk meningkatkan atau mengembangkan karir ASN dengan perpindahan pada posisi yang lebih tepat. 

Akan tetapi, banyak para ASN yang justru terbebani dengan aturan mutasi tersebut dengan berbagai macam alasan, tetapi alasan yang paling banyak diantaranya adalah tidak ingin jauh dari tempat tinggal. 

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Bukit Resam Lebong Kembali Longsor Pengguna Jalan Diminta Hati-hati

Nah, bicara tentang ASN, belum lama ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Titi Karnavian, beberapa hari lalu telah mengeluarkan sebuah aturan terbaru tentang aturan main mutasi ASN. Aturan mutasi, itu tertuang dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Atas surat Mendagri, itu maka akan membuat para kepala daerah tidak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di lingkungan daerahnya. Akan tetapi, aturan yang dimaksud ini ditujukan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024. 

Maka dari, itu para kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi ASN. Bahkan, setiap kepala daerah yang ngeyel atau tetap nekat melakukan mutasi ASN di lingkungan daerahnya maka bersiap-siap akan dikenakan sanksi. 

Sanksi, itu pun telah tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU.

Demikian informasi yang berhasil kami dapatkan dan saksikan, semoga bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: