Catat, Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG Wajib Pakai KTP dan KK
Catat, Mulai 1 Januari Beli Gas LPG Wajib Pakai KTP dan KK--
RADARUTARA.ID- Hanya tinggal menunggu beberapa hari lagi, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg diwajibkan untuk memakai KTP dan KK pada 1 Januari 2024 mendatang.
Itu artinya, masyarakat yang tidak terdata tidak akan bisa membeli gas LPG bersubsidi ini.
Menyikapi hal ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji meminta kepada masyarakat agar segera melakukan pendaftaran sebelum membeli gas LPG pada 1 Januari 2024 mendatang.
Cara pendaftarannya sendiri sangat mudah yakni masyarakat hanya dimint untuk menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
"Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.
BACA JUGA:Soal Kepatuhan Pelayanan Publik, Bengkulu Utara Duduki Peringkat Buncit
Tutuka juga menyebutkan, langkah yang diambil oleh pemerintah ini untuk membuat transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
"Agar besaran subsidi yang terus meningkat bisa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran," sebutnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: