Daerah Sepadan Pantai di Putri Hijau Rawan Terbakar, Tripika Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla

Daerah Sepadan Pantai di Putri Hijau Rawan Terbakar, Tripika Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla

Sigit/RU.ID- Karhutla di Sepadan pantai Putri Hijau--

RADARUTARA.ID- Peristiwa kebakaran lahan sempat ditemukan dan terjadi beberapa kali di areal sepadan pantai pesisir Kecamatan Putri Hijau (areal perkebunan) PT Pamor Ganda.

Beberapa kali upaya pemadaman terhadap titik api yang sempat membakar areal sepadan pantai di wilayah Putri Hijau ini, pun sempat dilakukan oleh Satgas Karhutla di Putri Hijau yang terdiri dari jajaran TNI-Polri.

Namun menurut pantauan Radarutara.id hingga Rabu (20/12) siang hari, ini beberapa api masih tampak terlihat di beberapa areal sepadan pantai hingga mengeluarkan kepulan asap yang menganggu kenyamanan pengendara umum yang melintas di Jalinbar Putri Hijau.

"Sejak tadi malam beberapa titik api yang timbul sudah berusaha kita padamkan. Selebihnya pemantauan terus kita lakukan untuk mencegah timbulnya titik api baru," ungkap Dandim 0423 Bengkulu Utara, Letkol Kav Aidil Hajri, M.Han, melalui Danramil 423-04 Putri Hijau, Kap Arh Bely Apriansyah.

BACA JUGA:Berkas Belum Lengkap, Usulan APBD 2024 Dikembalikan Lagi

Terpisah Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH, mengajak masyarakat untuk ikut serta aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ajakan, ini disampaikan Kapolsek, mengingat musim kemarau panjang masih terus berlangsung dan berpotensi menimbulkan peristiwa Karhutla. 

"Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI Polri dalam mencegah karhutla, mengingat cuaca kemarau hari ini masih terus terjadi di wilayah kita. Dan kondisi, ini sangat rentan memicu terjadinya peristiwa Karhutla dibeberapa titik rawan kebakaran," ungkap Kapolsek.

Kapolsek, juga mengingatkan dan melarang masyarakat melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara membakar atau pun, dengan sengaja melakukan aktivitas yang bisa memicu timbulnya api seperti membuang putung rokok sembarangan dan lain sebagainya.

Selain merusak ekosistem, membakar hutan dan lahan, juga bisa dipidana. Oleh karena, itu Kapolsek, menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan khususnya dengan cara di sengaja.

"Kita ajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: