Kepala Desa Sukamerindu Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan, Pasal Pengelolaan Dana CSR
Perwakilan warga Desa Suka Merindu saat menyampaikan laporan ke Kejari Bengkulu Utara--
RADARUTARA.ID- Warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, melaporkan Kepala Desa Suka Merindu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, terkait pengelolaan dana kebun kas desa serta uang retribusi dari perusahaan baru bara yang hingga saat ini diduga tidak ada kejelasan.
Iskandar salah satu warga Desa Suka Merindu menyampaikan, desanya mendapatkan dana CSR dari PT Agricinal sebesar Rp 15.000.000 perbulan, namun sejak tahun 2022 CSR tersebut diganti dengan kebun kas desa seluas 15 hektar.
Namun hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui uang CSR maupun hasil kebun kas desa yang dikelola oleh pihak desa.
" Selain dari PT Agricinal, Desa Suka Merindu juga mendapatkan kebun kas desa dari PT Mitra Puding Mas seluas 15 hektar, namun kita juga tidak mengetahui hasil kebun kas desa tersebut karena kepala desa terkesan menutupi hal tersebut" jelas iskandar (13/12/22).
Iskandar menambahkan, selain masalah kebun kas desa, juga terdapat donasi retribusi dari perusahaan batu bara yang mencapai puluhan juta perbulannya, namun lagi lagi kepala desa tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada warga.
"Kita mempunyai bukti bahwasanya kepala desa telah menerima uang dari perusahaan, uang tersebut seharusnya untuk desa, bukan untuk kepala desa," imbuhnya.
Iskandar berharap, laporan yang telah dimasukan dapat ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan, mengingat uang yang telah diterima oleh kepala desa dari perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kita berharap laporan yang telah kita masukan dapat diproses dan ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan" tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat Suka Merindu, laporan tersebut akan diproses dan tindak lanjuti.
"Setiap adanya laporan yang masuk ke kita akan ditindaklanjuti," singkat Kasi Intel.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: