103 Orang di Wilayah MSS Tercatat di Dalam TPS Khusus dan Hanya Bisa Mencoblos Presiden, Koq Bisa?

103 Orang di Wilayah MSS Tercatat di Dalam TPS Khusus dan Hanya Bisa Mencoblos Presiden, Koq Bisa?

Ilustrasi TPS--

RADARUTARA.ID- Sedikitnya ada 103 orang atau pemilih di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara yang nantinya hanya bisa melaksanakan pencoblosan atau pemilihan terhadap calon presiden dan wakil presiden Tahun 2024.

Dan keberadaan 103 pemilih yang notabene ada di lingkungan perusahaan PT Sapta Buana, ini akan ditempatkan di TPS khusus yang sudah difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu dan perusahaan di lingkungan PT Sapta Buana, Desa Suka Baru.

"Kenapa mereka hanya mendapat satu surat suara (presiden)? Karena, sejatinya mereka bukan warga yang berdomisili atau tertera di wilayah Bengkulu. Mereka ada orang Sumatera Barat, ada dari Medan dan wilayah lainnya yang bekerja di perusahaan. Dan saat hari pencoblosan mereka tidak mau pulang," ungkap Ketua PPK MSS, Waskito.

"Otomatis, mereka tetap di data oleh KPU, PPK, PPS dan petugas Pantarlih. Maka ketemu angka 103 orang dalam kategori itu. Maka kita bentuk TPS khusus untuk memfasilitasi 103 orang, ini agar tidak kehilangan hak pilihnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Segera di Paripurnakan, Lahan Pamor Ganda Masih Lokasi Tunggal Calon Ibu Kota Kabupaten

Dipastikan Waskito, meskipun hak pilih dari 103 orang tersebut tetap dipenuhi. Namun surat suara yang akan didapatkan 103 orang yang terdaftar di TPS khusus Sapta Buana, itu hanya satu jenis surat suara saja.

"Mereka hanya bisa mencoblos atau mendapatkan satu jenis surat suara yakni calon presiden dan wakil presiden. Untuk empat kertas suara lainnya baik itu DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, mereka tidak mendapatkannya," demikian Waskito.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: