Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 di 123 Daerah Sudah Dicairkan, Termasuk Bengkulu

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 di 123 Daerah Sudah Dicairkan, Termasuk Bengkulu

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 di 123 Daerah ini Sudah Dicairkan, Termasuk Bengkulu--

RADARUTARA.ID- Sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara ID dari berbagai sumber. Bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 di 123 daerah, ini telah dicairkan ke rekening masing-masing.

Bahkan dari 123 daerah yang sudah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi, ini salah satunya adalah daerah Provinsi Bengkulu?

Secara teknis, skema pencairan tunjangan sertifikasi guru ini dilakukan setiap 3 bulan pada satu tahun anggaran atau dengan kata lain, setiap guru akan menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 4 kali dari pemerintah daerah. 

Sebelumnya sempat disampaikan, bahwa tunjangan sertifikasi guru ini hanya diberikan khusus kepada guru PNS dan PPPK yang telah lulus sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

BACA JUGA:2 Produk Minyak Goreng Ini Asli Produksi Indonesia dan Tak Ada Hubungan dengan Israel

Pasalnya sertifikat pendidik, ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi, ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja profesi guru. Sementara jumlah tunjangan sertifikasi yang akan diberikan nilainya sebesar atau sama dengan satu kali gaji pokok sesuai aturan yang tertuang di dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. 

Dikutip dari Netro Jambi melalui kanal YouTube, Budi Wijaya Guru, saat ini sudah ada 123 daerah yang dikabarkan sudah melakukan pencairan terhadap tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3. 

BACA JUGA:Kemendes Buka Lowongan Kerja untuk Pendamping Desa 2023, 2.700 Formasi dengan Gaji Sampai Rp15 Juta

Nah, berikut adalah daftar 123 daerah yang sudah menyalurkan pencairan tunjangan sertifikasi guru di triwulan 3, itu:

1. Sukabumi

2. DKI Jakarta

3. Bekasi

4. Jeneponto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: