Sandang Status Tersangka, Begini Modus Dugaan Korupsi Kades Kota Lekat

Sandang Status Tersangka, Begini Modus Dugaan Korupsi Kades Kota Lekat

Korupsi Dana Desa 2021--

RADARUTARA.ID - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), kali ini Kades Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik LA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Utara lantaran diduga melakukan  tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021.

LA sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik sejak Jum'at (10/11) lalu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan membeberkan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Masih Kasat, dari hasil Audit yang dilakukan, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 290 lebih. Kerugian ini sendiri muncul dari adanya dugaan Pekerjaan fiktif ataupun pelaksa pekerjaan yang tidak sesuai dengan Volume pekerjaan.

"Dari hasil Audit yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 290 Juta lebih dari pengelolaan Dana Desa tahun 2021," ujar Kasat.

Sementara itu dari penelusuran Radarutara.id modus yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kota Lekat untuk melakukan Korupsi adalah dengan menunjuk pihak ketiga dalam pekerjaan fisik yang dilakukan, selain itu pula ada pengadaan bibit tanaman yang dilakukan Mark Up Harga.

“Tersangka menunjuk pihak ketiga, yang tarifnya jauh lebih murah dari angka pagu Anggaran, saat ini pun masih dilakukan pelengkapan berkas untuk diserah ke Penuntut," demikian Kasat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: