PNS, Kades, Parades dan BPD Terlibat Kampanye Akan Ditindak, Begini Cara Melaporkannya

PNS, Kades, Parades dan BPD Terlibat Kampanye Akan Ditindak, Begini Cara Melaporkannya

Pemilu serentak 2024--

RADARUTARA.ID- Tegas, Bawaslu RI telah mengatur siapa saja pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam agenda politik praktis atau kampanye terselubung dalam tahapan Pemilu 2024.

Sesuai undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Bawaslu RI, melarang keras PNS mulai dari pejabat struktural dan fungsional, serta Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa (Parades) dan lembaga BPD untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye, termasuk terlibat di dalam kegiatan kampanye. 

BACA JUGA:Ilmuwan Muslim Al Idrisi Bongkar Keberadaan Yajuj-Majuj, Pertanda Kiamat Sudah Dekat?

Atas aturan, tersebut maka setiap oknum PNS, Kades, Parades dan BPD yang terlibat di dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu tertentu, bisa dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan dugaan pelanggaran tersebut bisa dilaporkan ke pihak Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten maupun Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Aturan di UU Pemilu dan UU tentang Desa sudah jelas. Bahwa PNS, Kades, Parades dan BPD tidak boleh terlibat di dalam kegiatan kampanye, bahkan memihak atau memberikan dukungan kepada sejumlah peserta Pemilu 2024," tegas Ketua Panwascam Ulok Kupai Mulyadi.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, ASN Foto dengan Pose Ini Bisa Kena Sanksi Berat, Termasuk Pose Saranghaeo Ala Oppa Korea

Diakui Mulyadi, dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS, Kades, Parades dan BPD ini dilaporkan secara langsung kepada Bawaslu atau melalui Panwascam.

"Temuan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, itu bisa dilaporkan kepada Bawaslu atau kami di Panwascam. Namun dengan syarat, identitas pelapornya harus jelas, ada barang bukti pendukung dan beberapa syarat lainnya yang bisa dikoordinasikan dengan kita di sekretariat Panwascam," bebernya.

Selanjutnya kata Mulyadi, setiap laporan yang masuk, itu tentu akan segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap laporan yang masuk, akan kita tindak lanjuti sesuai UU Pemilu yang berlaku," demikian Mulyadi*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemilu 2024