UU ASN 2023 Diteken Presiden Jokowi, Honorer di Instansi Pemerintahan Resmi Dihapus

UU ASN 2023 Diteken Presiden Jokowi, Honorer di Instansi Pemerintahan Resmi Dihapus

UU ASN 2023 Diteken Presiden Jokowi, Honorer di Instansi Pemerintahan Resmi Dihapus--

RADARUTARA.ID- Presiden RI, Joko Widodo, resmi meneken undang undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Neger Sipil (ASN). Dengan ditekennya UU ASN tersebut, maka pemerintah resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan. 

Di dalam Beleid, yang telah diteken Jokowi, pada (31/10) lalu, itu menyebutkan secara jelas bahwa tenaga non-ASN harus ditata. Dan penataan terhadap pegawai honorer, ini pun dibatasi paling lambat sampai Desember 2024. 

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2025 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintahan dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," berikut isi Pasal 66 beleid yang dimaksud saat di kutip dari CNN Indonesia pada (3/11).

BACA JUGA:Tanpa Alat Medis, Benarkah Tradisi Kerik Gigi di Mentawai Jadi Simbol Kecantikan? Ini Faktanya!

Selanjutnya, pasal 66 juga menyebutkan bahwa, penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. 

Di sisi lain, larangan terkait pengangkatan terhadap honorer baru ini juga sudah diatur secara terang di dalam Pasal 65 Ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

BACA JUGA:Pemprov Klaim, Pembangunan Jalan Inpres Sudah Lebih 50%, Benarkah Demikian?

Hal demikian, turut diberlakukan bagi pejabat lain di instansi pemerintahan yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. 

"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi Pasal 65 Ayat 3.  

Sebagai informasi, sebelumnya Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, juga sempat menyatakan rencana soal penghapusan 2,3 juta tenaga honorer di bulan November 2023. Tapi, rencana itu dibatalkan. 

Kendati dibatalkan, Anas, menegaskan, bahwa pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.  *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: