PLN

Pemkab Bengkulu Utara Menetapkan Lokasi Haram Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024, Salah Satunya di Sepanjang

Pemkab Bengkulu Utara Menetapkan Lokasi Haram Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024, Salah Satunya di Sepanjang

Pemkab Bengkulu Utara rilis surat edaran terkait aturan pemasangan APK--

5. Median jalan/jalur hijau sepanjang jalan dua jalur dari Gunung Selan sampai dengan Desa Tanjung Taman.

BACA JUGA:Dijatah 3 Hari, Baliho Caleg Bengkulu Utara Bakal Dibongkar

Disisi lain, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Andi Wibowo, SH saat dibincangi pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu untuk segera menurunkan atau menutup seluruh APK, termasuk di zona terlarang ini. 

Pihaknya melalui aturan yang telah ditetapkan memberikan waktu selama 3 hari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, sejak Jumat (3/11/2023).

"Kita sudah sosialisasikan. Jika masih ada APK maupun APS di zona larangan itu. Maka kami akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak Satpol PP selaku penegak Perda untuk melakukan penurunan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: