Pemkab Bengkulu Utara Menetapkan Lokasi Haram Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024, Salah Satunya di Sepanjang

Pemkab Bengkulu Utara Menetapkan Lokasi Haram Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024, Salah Satunya di Sepanjang

Pemkab Bengkulu Utara rilis surat edaran terkait aturan pemasangan APK--

RADARUTARA.ID- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan sebanyak 5 lokasi yang di larang untuk di pasang Alat Peraga Kampanye (APK) selama pemilu 2024.

Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut sesuai surat Bupati Bengkulu Utara Nomor : 200.2.1/6396/B.1 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK. 

Didalam surat itu Pemerintah menindaklanjuti  dari surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Nomor : 449/PL.01.6-SD/1703/2/2023, pada tanggal 25 Oktober 2023 prihal lokasi pemasangan APK.

BACA JUGA:Bawaslu Warning Caleg Jangan Curang, Waktu Kampanye Belum Dimulai

Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 36 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 yang mengatur lokasi pemasangan APK di tetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

"Terkait pemasangan APK, peserta pemilu harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah soal pemasangan APK,"jelasnya.

Mian menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan KPU, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memutuskan lima lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.

Selanjutnya, pemasangan baliho dan sepanduk perorangan di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus di sertai izin secara tertulis oleh pemilik lokasi

BACA JUGA:Tidak Perlu Nunggu Resign, Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Rp10 Juta

Diantaranya lokasinya adalah sebagai berikut :

1. Tempat ibadah, termasuk halaman.

2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

3. Gedung dan ruang terbuka Hijau milik pemerintah.

4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: