PLN

Tak Sembarangan, Hanya Beberapa Orang Ini Saja yang Boleh Miliki Senjata Api

Tak Sembarangan, Hanya Beberapa Orang Ini Saja yang Boleh Miliki Senjata Api

Bukan Sembarangan, Ini Beberapa Orang Yang Boleh Miliki Senjata Api --

RADARUTARA.ID - Kepemilikan Senjata Api memang sudah diatur dalam peraturan Kapolri No.82 tahun 2004. Dalam peraturan tersebut mengatur mengenai kepemilikan Senjata Api bagi masyarakat sipil.

Namun tentunya masyarakat sipil yang ingin mempunyai senjata api harus memenuhi beberapa persyaratan khusus dan beberapa tes yang harus dijalani.

Dengan begitu tidak semua masyarakat sipil boleh memiliki dan ataupun menggunakan senjata api secara sembarangan.

Selain anggota TNI dan Polri tidak semua orang berhak memiliki senjata api  hanya orang orang tertentu yang bisa memiliki senjata api.

BACA JUGA:Jadi Pembeli iPhone 15 Pertama di Indonesia, Aib Pemuda ini Justru Dibongkar Netizen

Mengacu pada peraturan Kapolri No 82 tahun 2004 masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja seperti direktur utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, pengacara dan dokter. 

Calon pemilik senjata api sendiri minimal wajib memiliki keterampilan menembak, lalu mereka akan diuji melalui tes psikolog dan kesehatan.

Calon pemilik senjata api juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggungjawab atas kepemilikan senjata api.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: