Kuras Saldo Korban Rp1,4 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku Kirim Pesan WA Undangan APK

Kuras Saldo Korban Rp1,4 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku Kirim Pesan WA Undangan APK

Kuras Saldo Korban Rp1,4 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku Kirim Pesan WA Undangan APK--

RADARUTARA.ID - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus penipuan melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan undangan pernikahan berupa APK. Senin (31/10/2023).

Tak tanggung-tanggung, dari keterangan polisi, Pelaku telah meraup keuntungan dari hasil penyebaran apk lewat pesan WhatsApp, korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 Miliar.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, polisi telah menangkap tersangka Doni Antoni, pelaku penipuan dengan modus mengirim pesan WhatsApp (WA) berisi undangan berkode file APK untuk menguras harta korban. 

Dalam aksinya, pelaku berhasil membobol mobile bangking korban melalui aplikasi tersebut sebesar Rp1,4 miliar. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Jangan Jadi Caleg, Jika Belum Mengetahui Ini

Peristiwa penipuan tersebut terjadi banyaknya laporan dari masyarakat karena korban menerima pesan WA berisi undangan berkode APK yang langsung diklik.

Tersangka Doni Antoni yang ditangkap Polda Sumsel ini merupakan warga yang tinggal di Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

"Modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menyebarkan aplikasi Undangan Pernikahan berupa APK," kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Dijelaskan Kombes Pol Anwar, tersangka Doni kini ditangkap oleh Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel tanpa perlawanan saat berada di Perumahan Villa Malibu, di kawasan Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saat korban membuka APK tersebut, kemudian tersangka menguasai hp korban termasuk aplikasi mobil banking seperti Brimo di hp korban," jelasnya.

BACA JUGA:Sssttt! Inspektorat Telusuri Penyertaan Modal BUMDes 10 Desa di MSS, Siapa yang Dibidik?

Menurutnya, setelah menguasai dan mendapatkan akses mobile banking korban, pelaku secara bertahap mengeruk uang yang ada didalam saldo korban hingga lebih dari Rp1,4 miliar.

"Tersangka Doni perannya adalah pengelola uang, kemudian dari hasil kejahatannya Doni mentransfer ke rekan dua rekannya yang saat ini masih DPO," jelasnya. 

Dari penangkapan terhadap tersangka Doni, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan tersangka untuk sindikat penipuan online tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: