Tak Perlu Antre Lagi, Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Tak Perlu Antre Lagi, Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Tak Perlu Antre Lagi, Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online--

RADARUTARA.ID - Ada kabar gembira bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan STNK. Pasalnya saat ini kamu tidak perlu lagi antri lama, karena semuanya bisa dilakukan secara online.

Berikut cara lengkap melakukan perpanjangan STNK secara Online : 

1. Lakukan Registrasi 

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi untuk melakukan pendaftaran di Play Store Ataupun AppStore. Aplikasi tersebut adalah Samsat Online.

Setelah itu kamu tinggal melakukan registrasi dengan meyiapkan beberapa persyaratan pribadi.

Setelah selesai kamu akan dikirimkan pesan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

BACA JUGA:Dibalik Rasanya yang Pahit, Ternyata Lewat Secangkir Kopi Bisa Menjaga Stamina dan Kesehatan Tubuh

2. Tambah Data Kendaraan

Setelah selesai registrasi dan kamu telah memiliki akun langkah selanjutnya yang dilakukan adalah memasukkan data kendaraan.

Caranya adalah 

  • Pilih menu tambah data kendaraan anda
  • Lalu pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain 
  • Masukan nomor registrasi yang telah ada 
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Namun ada yang harus diketahui pula, cara yang sedikit berbeda bakal di temui jika nama kendaraan adalah milik orang lain 

  • Tambah kendaraan digital dan bakal muncul tampilan form dokumen atau kendaraan.
  • Masukan nama pemilik kendaraan sebelumnya
  • Lalu masukan NRKB
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Upload nik ataupun KTP pengguna kendaraan sebelumnya

BACA JUGA:Tidak Perlu Konsumsi Herbal, 3 Minuman Ini Terbukti Ampuh Turunkan Berat Badan Selama Diet

3. Pengesahan STNK

  • Jika semuanya sudah lengksp maka bakal dilakukan pengesahan STNK dengan cara berikut :
  • Pilih NRKB yang nantinya bakal disahkan
  • Akan muncul jumlah yang harus dibayarkan
  • Kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat lengkap
  • Selesaikan pembayaran yang diminta.

Nantinya jika semua proses selesai maka STNK bakal dikirim lewat alamat yang telah kamu daftarkan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: