Program Pemutihan Pajak Diperpanjang, 142 Ribu Kendaraan di Bengkulu Utara Masih Nunggak
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kabupaten Bengkulu Utara, Maman Suherman, S.STP, M.Si-Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu yang digulirkan sejak Mei 2026 menunjukkan hasil yang signifikan.
Meski realisasi pembayaran pajak kendaraan selama periode Juli hingga Agustus 2026 mencapai angka Rp13,6 miliar, jumlah tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Bengkulu Utara masih terbilang cukup tinggi.
Data terbaru per 29 Agustus 2026 menyebutkan bahwa dari total 155.020 unit kendaraan yang menjadi target pajak di Bengkulu Utara, baru 12.955 unit yang telah memanfaatkan program pemutihan.
Artinya, masih terdapat sekitar 142.065 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Diperpanjang hingga 30 September 2026
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kabupaten Bengkulu Utara, Maman Suherman, S.STP, M.Si, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada.
Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memperpanjang program pemutihan hingga 30 September 2026, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026.
"Ini kesempatan yang baik dan harus dimanfaatkan. Program pemutihan pajak kendaraan ini telah diperpanjang oleh bapak Gubernur. Kami mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya," ujar Maman Suherman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Maman menambahkan bahwa dari 12.955 kendaraan yang sudah membayar, sebanyak 9.582 unit merupakan kendaraan roda empat dan 3.373 unit kendaraan roda dua.
BACA JUGA:Belum Ada Perpanjangan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Tutup
Nilai keringanan pajak yang telah diberikan pemerintah melalui program ini mencapai lebih dari Rp13,6 miliar .
"Jangan menunggu sampai akhir September. Kalau memang sudah ada kemampuan dan waktunya memungkinkan, segera lakukan pembayaran. Jangan sampai nanti menunggu hari-hari terakhir dan terjadi penumpukan antrean," imbuhnya.
Program pemutihan ini menawarkan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, di antaranya pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu.
Melihat masih tingginya angka tunggakan, pihak UPTD PPD Bengkulu Utara pun terus gencar melakukan sosialisasi bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat agar informasi mengenai perpanjangan program ini dapat tersebar luas hingga ke pelosok desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
