3 Hal Legal di Indonesia Tapi Ternyata Tak Boleh Dilakukan di Negara Swiss

3 Hal Legal di Indonesia Tapi Ternyata Tak Boleh Dilakukan di Negara Swiss

3 Hal Legal di Indonesia tapi tak Boleh Dilakukan di Negara Swiss--

RADARUTARA.ID - Setiap negara tentunya memiliki peraturan masing-masing. Namun terkadang peraturan yang diperbolehkan di suatu negara belum tentu diperbolehkan di negara lain.

Dimana aturan ini sudah baku, jadi jika kamu berniat berkunjung ke negara lain, pastikan kamu sudah memahami semua aturan yang telah ditetapkan di negara tersebut, agar nanti kamu tak dikenai hukuman.

Seperti beberapa aturan yang legal di Indonesia ini, ternyata tidak boleh dilakukan di negara Swiss. Berikut aturannya :

BACA JUGA:Setelah Pensiun, Presiden Bakal Mendapatkan Hadiah dari Negara, Ini Hadiah yang Diterima Jokowi

1 . Poligami 

Di Indonesia poligami diperbolehkan oleh pemerintah, namun apakah kamu tau di negara Swiss aturan ini dilarang keras.

Meskipun boleh memiliki banyak pacar namun negara Swiss melarang dengan tegas laki -laki memiliki istri lebih dari satu orang.

2. Ga boleh memelihara Peliharaan Cuman 1 

Di Negara Swiss ada aturan ketak yang melarang warganya untuk memelihara binatang cuman seekor. Ini dimaksudkan jika warganya ingin memiliki peliharaan maka dia wajib memelihara satu pasang .

Aturan ini tentunya sangat bertolak belakang dengan yang ada di Indonesia . Sebab di Indonesia sendir pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk memelha berapa pun jumlah hewan peliharaan.

BACA JUGA:Per 24 Oktober 2023 Aplikasi WhatsApp Bakal Dihapus, Khusus Pengguna Ponsel Versi ini Tak Perlu Khawatir

3. Tidak boleh memberikan nama anak sembarangan.

Jika di Indonesia kamu sering mendapat nama-nama anak yang sedikit nyeleneh. Di negara Swiss hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Sebab pemerintah Swiss melarang warganya membagikan nama asal-asalan kepada anaknya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: