4 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu

4 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu

4 Mahar Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam. Calon Pengantin Wajib Tahu.--

Mengajukan mahar pernikahan yang berlebihan juga dilarang dalam Islam seperti yang dijelaskan dalam buku hadiah pernikahan terindah oleh Ibnu watiah, menentukan nilai mahar yang tinggi bisa membahayakan kedua calon mempelai.

Sebab jika keduanya telah memutuskan untuk mengikat janji suci pernikahan. Namun terkendala hanya karena mahar yang berlebihan, maka pernikahan tersebut terancam batal.

Agama Islam sesungguhnya memberikan kemudahan bagi pemeluknya untuk melaksanakan berbagai ibadah. Seperti yang tertuang di dalam Alquran surah at-talaq ayat 7. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya:

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban pada seseorang, melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At-Talaq: 7).

Dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad menyebutkan bahwasanya mahar yang ringan justru akan membawa keberkahan dalam rumah tangga. "Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad).

BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida Kembali Menjadi Sorotan, Warganet : Lihat Ayah Mirna Kok Kesal Yah

3. Mahar Pernikahan yang Haram

Maksud dari mahar pernikahan yang haram di sini adalah baik itu dari cara memperoleh ataupun zatnya.

Dalam Kitab Alquran jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, menjelaskan jika mahar yang diberikan berupa barang haram seperti khamar atau lainnya. Lalu istri belum menerima mahar tersebut maka sang istri berhak untuk menerima mahar yang wajar baginya.

Ada juga kondisi ketika sang istri menerima mahar yang haram setelah itu salah satu dari pasangan suami istri itu masuk Islam. Maka sang istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar.

Namun apabila istri telah menerima mahar yang haram, sedang ia dalam kondisi masih musyrik. Maka mahar tersebut sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi.

BACA JUGA:Ternyata Mendidik Anak Tumbuh Menjadi Generasi Hebat Ada Caranya, Ikuti Rumus 7x3 Versi Ali Bin Abi Thalib

4. Mahar yang Tak Ada Nilainya

Dalam memberikan mahar tentunya memiliki nilai dan kategorinya tersendiri dalam Islam dilarang memberi mahar yang tidak bernilai, barang yang bernilai dalam hal ini seperti contohnya emas, seperangkat alat salat, atau hal yang bermanfaat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: