Segini Nominal Mahar yang Baik Menurut Ajaran Islam

Segini Nominal Mahar yang Baik Menurut Ajaran Islam

Segini Nominal Mahar yang Baik Menurut Ajaran Islam--

RADARUTARA.ID- Mahar merupakan pemberian dari calon mempelai pria atau calon suami kepada calon mempelai wanita atau calon istri, baik dalam bentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dalam hukum Islam.

Karena calon suami diwajibkan untuk membayar sejumlah mahar, lantas berapa nominal mahar yang baik?

Sebenarnya, penentuan tentang jumlah, bentuk dan jenis mahar tak diatur oleh hukum, sehingga tak ada batasan jumlah mahar yang diberikan oleh pihak calon suami dan bentuk serta jenis mahar tersebut didasarkan dari kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh, Ini 6 Mahar Terlarang dalam Pernikahan Islam

Mas kawin merupakan pemberian wajib dari calom suami kepada calon istri yang tidak ada batas jumlah minimal maupin maksimalnya, sebab cuma sebagai simbol kesanggupan suami untuk memikul kewajibannya sebagai suami dalam perkawinan, supaya bisa mendatangkan kemantapan dan ketenteraman hati istri.

Sehinggga, berdasarkan penjelasan di atas bisa kita simpulkan malah mahar pernikahan dalam Islam tidak ada batasan nilainya, baik minimal ataupun maksimal.

Karena besarnya suatu mahar diserahkan kepada kesepakatan antara calon mempelai pria dengan calon mempelai wanita. Asalkan mereka sepakat, maka mahar tersebut juga sah-sah saja mau berapapun nilainya.

BACA JUGA:Jangan Heran! Segini Tarif Pasang Listrik Baru PLN

Hal yang paling penting dari suatu mahar pernikahan dalam ajaran Islam yaitu jangan sampai mahar tersebut dijadikan sebagai hal yang akan mempersulit pernikahan.

Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 31 KHI, menjelaskan kalau penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.

Mahar pernikahan dalam ajaran Islam tidak harus berupa uang kertas, namun contoh mahar bisa juga berupa cincin, atau surat al-Qur’an yang dihafal oleh calon suami, sesuai kesanggupan dari calon suami dan kesepakatan oleh kedua belah pihak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: