Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Hak Kepegawaian dan Managemen Kerja PPPK Vs PNS

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Hak Kepegawaian dan Managemen Kerja PPPK Vs PNS

Pengertian PPPK, Perbedaan Hak Kepegawaian Dan Management Kerja PPPK Dan PNS--

RADARUTARA.ID - PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah pegawai yang mendapat pekerjaan pemerintah melalui kontrak khusus.

Mereka bersama-sama dengan ASN lainnya memiliki hak dan kewajiban, termasuk tunjangan, perlindungan, dan peluang pengembangan kompetensi.

Bagian penting dari manajemen pegawai pemerintah, PPPK membantu pemerintah memenuhi kebutuhan spesifik instansi, meskipun mereka tidak memiliki jenjang karier atau dana pensiun seperti PNS.

BACA JUGA:SMPN 1 Ponorogo Tarik Sumbangan untuk Beli Mobil Baru, Siswa Tak Mampu Dibuktikan dari Desa Atau Kelurahan

Saat kita berbicara tentang pegawai pemerintah, dua jenis ASN muncul, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun seringkali disamakan, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam status, hak, manajemen, masa kerja, dan proses seleksi. Berikut adalah 5 perbedaan antara PPPK dan PNS:

 

1. Hak Kepegawaian PPPK:

PPPK memiliki hak kepegawaian yang sama seperti ASN lainnya, termasuk gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN. Pemerintah memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum kepada PPPK.

BACA JUGA:Link Lengkap Pendaftaran Seleksi CPPPK di Bengkulu Utara Tahun 2023

2. Manajemen PPPK:

Manajemen PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam manajemen PPPK, terdapat pangkat, jabatan, pengembangan karier, promosi, pola karir, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

Namun, PPPK hanya menduduki jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier seperti PNS. Oleh karena itu, PPPK tidak dijamin mendapatkan dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: