Raup Omzet Rp100 Juta Per Minggu, Polda Riau Ungkap Kasus Judi Online di Pekanbaru

Raup Omzet Rp100 Juta Per Minggu, Polda Riau Ungkap Kasus Judi Online di Pekanbaru

Raup Omzet Rp100 Juta Per Minggu, Polda Riau Ungkap Kasus Judi Online di Pekanbaru--

RADARUTARA.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau belakangan ini telah membongkar kasus perjudian online yang ada di Pekanbaru. 

Dari keterangan polisi, Judi Slot diketahui yang sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Bahkan dari keuntungan kelola judi online tersebut, pelaku telah mengantongi omzet Rp 100 juta dalam sepekan.

Kasus ini memang menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, lantaran banyaknya bandar judi online tengah bermunculan dan menjadikan negara Indonesia darurat Judi online.

Berkat patroli yang dilakukan siber. Akhirnya kasus judi online terbongkar melalui Internet Protocol Address atau IP Address yang mencurigakan.

BACA JUGA:Dikatain HP Jadul, Begini Kualitas Camera iPhone 14 Pro Max dan Galaxy S4 Saat Adu Mekanik

BACA JUGA:Ini Sejarah Panjang Pasar Tanah Abang, yang Sekarang Malah Sepi Pembeli

Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P menjelaskan, pengungkapan kasus judi online terjadi pada pada Jumat 15 September di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai.

Melalui jaringan internet cyber, tersangka Ari Guswanto usia 31 tahun berhasil di ringkus.

"Ari Guswanto merupakan pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Diketahui dari situs yang dikelolanya, berhasil meraup keuntungan dari pemain sebesar Rp 100 juta per Minggu,"ungkap AKBP Iwan.

BACA JUGA:Sukitman, Pria yang Menjadi Saksi Kunci Penemuan 7 Jenazah Jendral di Lubang Buaya

Modus yang dipancarkan pelaku, dirinya membeberkan bahwa pelaku sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. 

Kemudian, tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi. Tidak hanya itu saja, pelaku memberikan hadiah kemenangan dari bandar secara berjenjang.

"Pengakuan tersangka, ia telah beroperasi selama 7 tahun dengan modus meminta para pemain menggunakan kode refeal miliknya yang tersambung dengan situs judi online, serta melakukan top up dan mendapatkan keuntungan. Bisnis terlarang ini dilakukan oleh tersangka dengan meraup keuntungan mencapai Rp 100 juta per minggu,"tungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: