Eks Kadis PU Provinsi Bengkulu Ditahan KPK, Kerugian Negara Ditaksir 18 M

Eks Kadis PU Provinsi Bengkulu Ditahan KPK, Kerugian Negara Ditaksir 18 M

Eks Kadis PU Provinsi Bengkulu Ditahan KPK, KN Ditaksir 18 M--

RADARUTARA.ID- Kabar mengejutkan datang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasalnya lembaga anti rasuah tersebut telah mengumkan menahan Sarimuda yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu pada era gubernur Hasan Zen.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan penahan yang dilakukan ini adalah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Penahanan itu terkait  kebutuhan proses penyidikan,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis 21 September 2023 dikutip dari SUMATERAEKSPRES.ID

Sarimuda sendiri merupakan Direktur dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda dirinya ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan Batu Bara di Provinsi Sumatera Selatan.

"Akan dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023," ungkapnya pula.

BACA JUGA:Berharap Pemerintah Serius Tangani Kerusakan Jembatan Pagardin, Kades: Dana APBD Kabupaten Maupun Provinsi

Dibeberkan oleh Alek, dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Sarimuda tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, pada saat itu sarimuda mengambil inisiatif untuk melakukan kerja smaa pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas dari PT KAI Persero dengan beberapa konsumennya.

"Selain itu kerja sama juga dilakukan bersama dengan pemilik batu bara dan pemegang izin usaha pertambangan," Jelasnya pula

Lebih jauh dijelaskan pula oleh Alex, dalam kerja sama yang dilakukan, PT SMS perseroda mengambil pembayaran berdasarkan per metrik ton.

"Tak hanya itu, PT SMS juga menjalin kerja sama degan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung," Jelasnya lagi.

BACA JUGA:PLN Keluhkan Bangkai Layang-layang yang Nyangkut di Jaringan Listrik dan Picu Pemadaman, Camat Ingatkan Warga

Karena adanya kerja sama tersebut, pada tahun 2020 hingga 2021, atas perintah dari sarimuda, ada pengeluaran dari kas PT SMS perseroda dengan dokumen ataupun tagihan yang fiktif.

"Karena pembayaran dari beberapa vendor, tidak masuk seluruhnya ke kas PT SMS, dan disinyalir sebagian besar uangnya digunakan oleh sarimuda untuk kepentingan pribadi," beber Alek.

Sarimuda juga bahkan juga melakukan pencairan dengan menggunakan cek Bank senilai Muliaran rupiah. Atas tindskan ini sarimuda diduga telah merugikan negara senilai Rp 18 M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: