Pemprov Bengkulu Raih WTP, Gubernur Diminta Susun Aturan BBM untuk Kendaraan Dinas

Pemprov Bengkulu Raih WTP, Gubernur Diminta Susun Aturan BBM untuk Kendaraan Dinas

Pemprov Bengkulu Raih WTP, Gubernur Diminta Susun Aturan BBM untuk Kendaraan Dinas--

RADARUTARA.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari 

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk yang ketujuh kali.

Akan tetapi, meski begitu, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu.

Salah satu yang menjadi sorotan BPK adalah anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas atau operasional pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pun diminta untuk segera membuat aturan Tentang Pengelolaan Penggunaan BBM Kendaraan Dinas.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan mengatakan, meskipun berhasil meraih WTP masih banyak permasalahan yang terjadi pada pengelolaan keuangan di Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 lalu.

"Seperti realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas atau operasional , oleh sebab itu Gubernur harus menyusun aturannya," ujarnya.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan permasalahan pada alokasi anggaran belanja jasa iklan atau reklame film, dan pemotretan.

"Kemudian penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemprov  Bengkulu belum sepenuhnya tertib," ujar Slamet

Slamet juga mengungkapkan, pemeriksaan Keuangan yang dilakukan oleh BPK memang tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

"Akan tetapi kalo ada, maka akan diungkapkan dalam LHP," ujarnya.

Dikatakan Slamet, opini WTP yang diberikan ini merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukannya jaminan tidak adanya penyimpangan.

"Ini perlu kita sampaikan, mengingat masih terjadi kesalahpahaman sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Khusus untuk Provinsi Bengkulu kita masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: