Pindah TPS atau Belum Terdaftar di DPT, Masyarakat Tetap Bisa Salurkan Hak Pilih dengan Menempuh Jalur ini

Pindah TPS atau Belum Terdaftar di DPT, Masyarakat Tetap Bisa Salurkan Hak Pilih dengan Menempuh Jalur ini

Pemilu 2024--

RADARUTARA.ID- Penyelenggara pemilu atau KPU beserta jajarannya di tingkat PPK tetap memberi ruang atau kesempatan bagi masyarakat yang hendak berpindah tempat pemungutan suara (TPS) dan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada waktu pencoblosan di Pemilu 2024 mendatang.

Khusus bagi masyarakat yang sebelumnya sudah terdaftar di dalam data DPT namun ingin berpindah  dari TPS di tempat awal mereka terdaftar ke TPS lain bisa melapor kepada petugas baik di tingkat PPS, PPK maupun KPU untuk dimasukkan ke dalam DPTb.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPT namun ingin menyalurkan hak pilihnya di hari pencoblosan nantinya, juga bisa melapor ke petugas PPS, PPK atau KPU untuk dimasukkan ke dalam kategori daftar pemilih Khusus (DPk).

"Dua alternatif ini bisa ditempuh oleh masyarakat yang ingin pindah TPS dan bagi masyarakat yang dari awal belum terdaftar di DPT namun, ingin menyalurkan hak pilihnya di hari pencoblosan nanti," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-iraqi.

BACA JUGA:27 dan 29 September 2023 Apakah Ada Cuti Bersama Memperingati Maulid Nabi? Cek Infonya di Sini

Dikatakan Ihsan, sementara ini PPK beserta jajarannya di TPS sedang fokus pada tahap penyusunan DPTb dan DPk. Namun dipastikan Ihsan, dari penyusunan DPTb dan DPk yang tengah berlangsung saat, ini tidak ada perubahan data yang terlalu signifikan terhadap dua kategori ini.

"Perubahan DPTb atau DPk ada, tapi tidak terlalu signifikan. Hanya beberapa saja. Namun kita memprediksi perubahan data yang masih berpeluang besar terjadi nanti adalah DPk. Tapi perubahan DPk itu bisanya terjadi di saat menjelang hari pencoblosan," imbuhnya. 

Pada saat pencoblosan biasanya kata Ihsan,  para DPk ini nantinya akan diarahkan untuk menggunakan surat suara cadangan yang telah dipersiapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.

"Seperti Pemilu biasanya, penyelenggara Pemilu tetap akan mengalokasikan 2,5 persen surat suara untuk cadangan," demikian Ihsan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: