Berpotensi Melakukan Pelanggaran dan Penyebaran Data Pribadi, Satgas PAKI Resmi Tutup 15 Akun Pinjaman Pribadi

Berpotensi Melakukan Pelanggaran dan Penyebaran Data Pribadi, Satgas PAKI Resmi Tutup 15 Akun Pinjaman Pribadi

Berpotensi Melakukan Pelanggaran Serta Penyebaran Data Pribadi, Satgas PAKI Resmi Tutup 15 Akun Pinjaman Pribadi (PinPri)--

RADARUTARA.ID - Sebanyak 15 Akun yang menyajikan konten pinjaman pribadi atau pinpri ditutup oleh satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau satgas PAKI.

Hal tersebut berpotensi kepada pelanggaran penyebaran data pribadi milik pelanggan, sehingga diperlunya tindakan secara cepat agar kasus tersebut tidak menyebar luas di masyarakat.

Selaku sekretariat satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal hudianto menjelaskan, bahwasanya modus dari pimpin ini biasanya menawarkan sebuah pinjaman pribadi kepada nasabah, dengan syarat dan ketentuan bahwa nasabah akan memberikan data pribadi kepada pihak peminjam. Sehingga rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pihak peminjam akan meminta sejumlah data pribadi yang berupa KTP, kartu keluarga, bahkan juga akun media sosial serta foto profil dari setiap penjamin dari orang yang meminjam uang tersebut, tidak hanya itu pihak pimpin atau peminjam juga akan meminta name tag pekerjaan peminjam, hingga sampai kepada share lokasi atau alamat peminjam.

BACA JUGA:Alasan Dibalik Pemerintah Resmi Larang Tiktok Berjualan Online

BACA JUGA:Dalam Hitungan Menit, Anda Bisa Pinjam Online Rp10 Juta Lewat Handphone! Aktifkan Segera DANA PayLater

Satgas PAKI meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati jika meminjam uang dipimpin, sebab hal tersebut akan beresiko besar data pengguna akan disalahgunakan kepada hal-hal yang dapat menjerumuskan peminjam.

Menurut data yang didapatkan oleh satgas PAKI penawaran itu dilakukan melalui grup Facebook, sehingga banyak dari para pengguna yang tertarik untuk mencobanya.

Frederika Widyasari Dwi selaku kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen OJK menjelaskan bahwasanya pinpri ini tidaklah termasuk dalam pengawasan OJK, oleh sebab itulah masyarakat diminta untuk terus waspada dan berhati-hati agar kejadian ini tidak menimpa lebih banyak orang dan merugikan lebih banyak pihak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: