Ibu Hamil Hingga Balita Berhak Menerima Bansos Senilai Rp3 Juta, Cek Daftar Golongan Penerima Bansos Sekarang

Ibu Hamil Hingga Balita Berhak Menerima Bansos Senilai Rp3 Juta, Cek Daftar Golongan Penerima Bansos Sekarang

Ibu Hamil Hingga Balita Berhak Menerima Bansos Senilai Rp3 Juta, Cek Daftar Golongan Penerima Bansos Secara Lengkap Disini.--

RADARUTARA.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan atau rentan terhadap kemiskinan.

Mulai bulan Juli 2023, mereka yang telah terdaftar dapat mengakses bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3, yang akan berlangsung hingga bulan September 2023.

Tahun ini, bantuan PKH dibagi menjadi empat periode, yaitu Januari-Maret 2023, April-Juni 2023, Juli-September 2023, dan Oktober-Desember 2023.

Berdasarkan informasi resmi dari Portal Informasi Indonesia, terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan PKH, dengan kategori yang berbeda-beda.

BACA JUGA:4 Bansos Ini Cair Bulan September, Ada Uang Tunai Rp600 Ribu untuk Penerima BPNT, Cek Syaratnya di Sini

Kementerian Sosial telah menetapkan tujuh kategori penerima bantuan PKH, seperti balita usia 0-6 tahun yang mendapatkan bantuan sejumlah Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap. 

  • Ibu Hamil dan masa nifas.

Akan mendapatkan bantuan sosial senilai Rp 3.000.000 pertahun, yang setiap tahap menerima sekitar Rp 750.000 

  • Kategori Siswa SD

Akan mendapatkan bantuan senilai Rp 900.000 setiap tahunnya, di mana setiap tahap akan mendapatkan uang senilai Rp 225.000

  • Kategori Siswa SMP

Siswa SMP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun, dimana setiap tahapannya akan mendapatkan Rp375.000.

  • Kategori Siswa SMA

Akan mendapatkan bantuan senilai Rp2.000.000 per tahun, dimana setiap tahapannya akan mendapatkan Rp500.000.

  • Kategori lansia yang berusia 70 tahun atau lebih

Akan memperoleh bantuan senilai Rp2.400.000 setiap tahunnya, dalam setiap tahapannya akan mendapatkan uang senilai Rp 600.000 setiap tahunnya. 

  • Kategori penyandang disabilitas

Akan mendapatkan bantuan senilai Rp 2.400.000 setiap tahun, di mana setiap tahapnya akan mendapatkan Senilai Rp 600.000 setiap tahapannya.

 BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Didit Hediprasetyo, Anak Tunggal Prabowo, yang Berprofesi Desainer Muda Ternama Dunia

Dalam setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Hannya akan 4 orang Maksimal yang bisa menerima bantuan. Adapun syarat agar busa menerima bantuan PKH adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: