Konsensi Perusahaan Rentan Terbakar, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Konsensi Perusahaan Rentan Terbakar, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Sigit/RU.ID- Sejumlah semak di areal lahan konsensi milik perusahaan perkebunan mulai timbul titik api dan sempat terjadi kebakaran--

RADARUTARA.ID- Ancaman kemarau yang dipicu oleh dampak iklim fenomena El Nino mulai terasa di wilayah Bengkulu. Kondisi, ini pun patut menjadi peringatan dini bagi seluruh perusahaan perkebunan di wilayah Bengkulu untuk menjaga konsesinya agar terhindar dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Baik, itu peristiwa Karhutla yang dipicu oleh faktor kesengajaan maupun unsur ketidak sengaja, semua patut diwaspadai.

Kewaspadaan terhadap ancaman Karhutla, ini dianggap penting. Karena kemarau yang berlangsung sejak beberapa pekan terakhir, ini sudah mulai memicu timbulnya titik-titik api di beberapa lahan konsensi milik perusahaan perkebunan.

Meskipun titik api yang timbul tidak terlalu besar dan bisa segera diatasi.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Polusi Debu dari Konvoi Angkutan Batu Bara di Ketahun

BACA JUGA:Ratusan Sopir Truk di Bengkulu Utara Demo, Keluhkan Masalah Solar Langka dan pemblokiran QR Code

Atas kondisi, ini Kapolsek Putri Hijau, Iptu Yoga Tama, S.Trk, SIK, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat maupun perusahaan perkebunan swasta yang memiliki lahan konsensi agar meningkatkan kewaspadaannya dalam menghindari timbulnya peristiwa Karhutla.

Tegas kata Kapolsek, dalam upaya pencegahan Karhutla, ini. Pihak kepolisian meminta kepada seluruh pihak supaya menghindari perbuatan melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Apa bila melihat peristiwa Karhutla agar segera berkoordinasi pihak-pihak setempat, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan maupun lahan dan hindari praktik membuka lahan dengan cara dibakar.

"Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI 1999 tentang barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000," tegas Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: