Desa Diminta Segera Lunasi Hutang Pajak Pusat, Jika Tidak ini Konsekuensi yang Akan Ditanggung
Ilustrasi Pajak--
KETAHUN, RADARUTARA.ID- Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, mengaku. Bahwa masih ada beberapa desa di wilayah kerjanya yang belum menyelesaikan pembayaran hutang pajaknya ke pemerintah pusat. Bahkan hutang pajak, itu kata Puji, sempat dibarengi dengan surat penagihan yang ditujukan kepada beberapa desa yang bersangkutan.
"Pajak yang terhutang itu rata-rata pajak belanja barang dan jasa tahun 2022 yang seharusnya setor ke pusat. Kita minta kepada desa yang memiliki hutang pajak tersebut segera melunasinya," desak Puji.
Kendati enggan menyebut secara rinci desa mana saja di wilayah kerjanya yang masih memiliki hutang pajak tersebut, namun Puji, menegaskan, pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap desa dalam menggunakan anggaran pemerintah. Sehingga menurut Puji, desa tidak bisa menganggap sepele kewajiban pajak yang harus dibayarkan itu.
"Setiap belanja barang dan jasa sudah ada anggaran tersendiri untuk pajak. Dan idealnya, pajak ini dibayarkan tepat waktu setelah desa melakukan belanja barang dan jasa," tegasnya.
BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Waspadai Penyakit Penyerta Musiman
Lebih jauh, Puji, tak menepis. Bahwa akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh desa ketika tidak melunasi hutang pajaknya.
"Jika tidak dilunasi, ini akan menjadi hutang seterusnya dan akan tetap ditagih. Bahkan sangkutan pajak, ini juga bisa menjadi salah satu hambatan desa dalam menyerap anggaran. Sehingga kita menyarankan, supaya desa-desa yang masih memiliki hutang pajak itu segera dibayarkan atau dilunasi," demikian Puji.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: