Jangan Lengah, Jika BI Chekingmu Bermasalah Ini yang Akan Kamu Alami

Jangan Lengah, Jika BI Chekingmu Bermasalah Ini yang Akan Kamu Alami

Jangan Lengah, Jika BI Chekingmu Bermasalah Ini yang Akan Kamu Alami--

RADARUTARA.ID- Bicara tentang pemberian kredit oleh bank, istilah "BI Checking" pasti sudah tidak asing. Namun, saat ini, metode tersebut telah digantikan oleh "Sistem Layanan InforMasi Keuangan" (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK ini adalah catatan riwayat debitur dari berbagai lembaga keuangan. Dahulu dikenal sebagai "Sistem Informasi Debitur" (SID) BI atau BI Checking, namun masih banyak yang lebih familiar menyebutnya BI Checking daripada SLIK OJK.

Salah satu dampak dari SLIK OJK atau BI Checking adalah pengaruhnya terhadap pengajuan kredit. Data dari SLIK digunakan untuk menilai risiko dan kelayakan kredit seorang debitur. Bagi beberapa debitur, hal ini menjadi momok yang menakutkan.

Data SLIK ini sering menjadi pertimbangan bank saat memberikan kredit. Alasan utamanya adalah bahwa bank dapat menolak pengajuan kredit jika debitur memiliki catatan kredit yang buruk.

BACA JUGA:Hati-hati, Ancaman Penjara Selama 1 Tahun untuk Pemotor yang Tetap Nekat Lawan Arah

Ketika tercatat dalam SLIK OJK, langkah pertama yang bisa diambil adalah memeriksa status nama debitur di pihak Bank Indonesia (BI). Layanan SLIK dapat diakses secara online melalui situs resmi OJK. Dengan layanan ini, debitur bisa mengetahui apakah masih ada kewajiban yang belum terbayar.

Andi Nugroho menjelaskan bahwa jika seseorang tidak membayar utangnya kepada bank atau lembaga keuangan, ini akan menciptakan catatan buruk di SLIK. Akibatnya, peminjam akan kesulitan mendapatkan kredit di masa depan dari berbagai lembaga keuangan.

Meskipun begitu, debitur yang tercatat dalam daftar hitam masih bisa mengajukan pinjaman baru setelah melunasi utang serta bunga dan denda yang terkait.

Setelah memeriksa data di SLIK dan menemukan kewajiban yang belum terselesaikan, langkah selanjutnya adalah melunasi utang tersebut. Debitur perlu mendapatkan bukti pelunasan yang bisa membersihkan catatan mereka dari SLIK.

Setelah itu, data di SLIK harus diperbarui oleh BI. Meski begitu, surat bukti pelunasan dari pihak leasing dapat membantu membersihkan catatan BI Checking atau SLIK OJK, yang pada gilirannya memungkinkan debitur untuk mengajukan kredit baru untuk keperluan lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: