Usai Menjabat, Presiden Bakal Terima Rumah Pensiunan, Berikut Aturan dan Fasilitasnya

Usai Menjabat, Presiden Bakal Terima Rumah Pensiunan, Berikut Aturan dan Fasilitasnya

Usai Menjabat Presiden Bakal Terima Rumah Pensiunan, Berikut Aturan dan Fasilitasnya--

RADARUTARA.ID- Negara akan memberikan rumah pensiunan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang telah selesai menjalankan masa tugas mereka, Aturan ini tertuang di dalam UU Nomor 7 tahun 1978 pasal 8 yang menyebutkan mengenai hak rumah pensiunan yang akan diperoleh olah mantan Presiden dan Wapres.

Dimana dalam pasal 8 menyebutkan secara jelas, bahwa nantinya Presiden dan Wapres yang pensiun dengan terhormat akan mendapatkan rumah dari negara. Selain itu nantinya juga akan mendapatkan fasilitas kendaraan berserta supirnya.

Adapun kreteria rumah Pensiunan yang nantinya akan diterima oleh mantan Presiden dan Wapres sebagai berikut

  1. Rumah pensiunan wajib berada di wilayah Indonesia
  2. Lokasi rumah harus mudah dijangkau dan boleh terletak di Jakarta atau luar Jakarta
  3. Bentuk rumah sesuai dengan kebutuhan mantan presiden dan keluarganya
  4. Untuk harga sesuai dengan Pasal 3 yakni tidak melebihi 20 miliar atau seluas 0,15 hektare
  5. Harga rumah pensiunan sesuai dengan harga pasar

BACA JUGA:Dianggap Lebih Praktis, Ternyata Ada Efek Samping dari Penggunaan KB Suntik 3 Bulan yang Harus Diwaspadai

Dari total 7 orang Presiden di Indonesia, ada yang menerima dalam bentuk rumah, namun ada juga yang malah memilih dalam bentuk uang susia dengan atruan yang telah ditetapkan. Namun harus diketahui aturan pemberian rumah pensiunan ini baru diatur semasa Presiden Soehato, jadi Presien pertama atau Ir Soekarno belum mendapatkan program ini.

1. Soeharto 

Walaupun sebagai pencetus, namun Soeharto enolak tanah dan bangunan yang diperuntukan kepada dirinya dan menerima uang pengganti sebesar Rp26.6 miliar.

 

2. BJ Habibie

Menolak rumah mewah di Kuningan dan lebih memilih menetap di rumah dinasnya dan diberikan keringana cicilan oleh Pertamina selama 20 tahun.

BACA JUGA:Berkat Kegigihannya, Ini 3 Shio yang Ditakdirkan Bisa Mengangkat Derajat Orang Tua di Masa Depan

3. Gus Dur

Gus dur juga menolak menerima rumah pensiunan di kawasan Mega Kuningan dan meminta uang pengganti sebesar Rp2 miliar namun negara menolak dan tetap memberikan dirinya lahan seluas 2.000 meter persegi di Mega Kuningan, walau pada akhirnya lahan tersebut tidak dibangun apapun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: