Meskipun Kelangkaan Mulai Terurai, Pembelian Gas LPG Tetap Harus Penuhi Syarat ini

Meskipun Kelangkaan Mulai Terurai, Pembelian Gas LPG Tetap Harus Penuhi Syarat ini

LPG 3 kg--

RADARUTARA.ID- Dipastikan, kelangkaan gas LPG yang sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat hingga kalangan pelaku UMKM mulai terurai alias kembali normal. Kendati demikian, pembelian Gas LPG tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Pasokan gas memang sudah kembali normal. Tapi untuk pembelian gas LPG khususnya yang disubsidi oleh pemerintah harus tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini," ujar salah satu pemilik pangkalan Gas LPG di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Roni.

Diungkapkan Roni, pembelian gas LPG khususnya yang disubsidi oleh pemerintah tetap dijatah atau dibatasi. Selain, itu setiap membeli gas LPG. Masyarakat atau pelaku UMKM tetap harus menunjukkan identitas NIK KTP-nya.

"Jatah tetap dibatasi satu bulan 4 kali, bagi kebutuhan rumah tangga. Dan saat membeli gas, masyarakat harus menunjukkan NIK KTP-nya," pungkasnya.

BACA JUGA:Dua Bocah Korban Penganiayaan Pelajar SMK Masih Jalani Perawatan di RS, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Di sisi lain, lanjut Roni, pembelian gas LPG yang tidak disertai NIK KTP pembelinya tidak akan dilayani. Karena jika, ini tetap dipaksakan tentu akan berdampak buruk terhadap pihak pangkalan.

"Tidak harus mengumpulkan NIK KTP setiap pembelian. Jika masyarakat ingat dengan NIK KTP-nya cukup sebutkan langsung kita proses di sistem. Pengumpulan NIK KTP diperlukan apa bila terjadi antrean," demikian Roni.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: