Tak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara? Begini Penjelasan Lengkapnya

Tak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara? Begini Penjelasan Lengkapnya

Tak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara? Begini Penjelasan Lengkapnya--

RADARUTARA.ID - Berbagai macam aplikasi pinjaman online (pinjol) sudah bermunculan, baik legal maupun ilegal. Melalui aplikasi pinjol dapat meminjam uang secara cepat tanpa persyaratan yang berbelit-belit. Sebab itulah banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan jasa pinjol sebagai solusi jangka pendek mereka dalam hal finansial. 

Akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang terjerat kasus pinjol karena menggunakan jasa pinjol yang ilegal, bahkan juga banyak kasus yang serupa yang terjadi pada pinjol yang legal. 

Keterlambatan membayar pinjol pastinya memiliki risiko yang berbahaya, akan tetapi masih banyak masyarakat yang menyepelekan hal tersebut. 

Risiko terberat dari tidak membayar pinjol adalah data peminjam akan dimasukkan ke dalam sistem informasi layanan keuangan SLIK OJK

Hal terburuknya apabila data kamu sudah masuk ke dalam sistem tersebut, maka kamu tidak akan bisa meminjam uang di jasa keuangan manapun.

Jika hal tersebut terjadi maka kamu akan dianggap sebagai seorang yang melarikan diri dari masalah dan tidak mampu menyelesaikan masalah keuangan. 

Pada saat sekarang ini belum ada ancaman penjara untuk mereka yang tidak membayar pinjol resmi hal tersebut sesuai dengan aturan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Pasal 19 ayat 2 yang berbunyi: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian hutang piutang. 

Meskipun demikian kita harus juga harus menyesuaikan dengan kemampuan dalam meminjam uang pada pinjaman online pada, hal tersebut bertujuan agar kita tidak terjerat kasus serupa dan nama kita tidak menjadi buruk di OJK. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: