Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional untuk Pengajuan KPR yang Wajib Diketahui Debitur
Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional untuk Pengajuan KPR yang Wajib Diketahui Debitur--
RADARUTARA.ID - Memiliki rumah idaman adalah impian banyak orang, dan untuk mewujudkannya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi yang paling sering dipilih.
Namun, ketika memilih bank untuk mendapatkan KPR, calon pemilik rumah dihadapkan pada dua pilihan utama: bank syariah dan bank konvensional.
Masing-masing memiliki sistem dan ketentuan yang berbeda, dan ini sering menimbulkan pertanyaan besar: mana yang lebih menguntungkan?
Bank Konvensional
Bank konvensional adalah jenis bank yang menggunakan sistem bunga dalam memberikan pinjaman.
Artinya, ketika Anda mengambil KPR di bank konvensional, Anda akan dikenakan bunga atas jumlah pinjaman yang Anda ambil.
Biasanya, suku bunga yang dikenakan bersifat tetap atau mengambang, tergantung pada kebijakan bank.
Salah satu keunggulan utama bank konvensional adalah kemudahan dan kecepatan proses pengajuan.
Bank-bank konvensional memiliki jaringan luas dan sistem yang sudah sangat terstruktur, memudahkan nasabah untuk mendapatkan informasi dan mengakses layanan KPR.
Selain itu, bank konvensional sering kali menawarkan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan bank syariah, terutama dalam kondisi pasar yang kompetitif.
Namun, ada sisi negatif dari sistem bunga ini. Bunga yang dikenakan bisa berubah-ubah, mengikuti suku bunga pasar.
Hal ini dapat meningkatkan cicilan bulanan Anda, terutama jika suku bunga mengalami kenaikan yang signifikan.
Selain itu, beberapa orang merasa kurang nyaman dengan sistem bunga yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah, yang menghindari unsur riba.
Bank Syariah: Prinsip Tanpa Bunga, tetapi?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: