Data Terbaru, OJK Sebut 8 Profesi Ini Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Data Terbaru, OJK Sebut 8 Profesi Ini Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Data Terbaru, OJK Sebut 8 Profesi Ini Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal--

RADARUTARA.ID - Situs pinjaman online atau yang kerap kali dikenal dengan pinjol cukup terkenal di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Akan tetapi kerap kali pinjol ini akan menimbulkan masalah dan membuat orang yang meminjamnya menjadi pusing tujuh keliling. 

Kebanyakan masyarakat tidak mampu membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, sehingga demi mencukupi keinginan mereka mereka rela berurusan dengan pinjol.

Mengutip data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai bulan Juni tahun 2023 ini, kredit macet individu terbesar disumbang oleh orang dengan usia 19 hingga 34 tahun dengan nilai Rp763,65 miliar. 

Sementara yang kedua, pinjaman online individu yang mengalami kemacetan terbesar ditempati oleh usia 35 hingga 54 tahun dengan nilai Rp542,26 miliar.

Data tersebut diperoleh dari kredit macet individu yang didapat melalui pinjaman online yang statusnya resmi atau legal. 

Jika ditambahkan dengan data kredit macet individu bersumber dari pinjol ilegal, tentu saja data tersebut akan melonjak layaknya sebuah gunung.

Maraknya hutang pinjaman online serta dampak psikologis yang ditimbulkannya membuat OJK terus melakukan pembenahan terhadap pinjol. Alhasil OJK melakukan pemblokiran terhadap situs pinjam online ilegal setiap tahunnya. Terhitung sampai tanggal 8 Juli tahun 2023 yang lalu, OJK telah melakukan pembekuan terhadap sebanyak 429 pinjol ilegal. 

Hal yang mencengangkan lainnya yang disampaikan oleh Frideerica Widyasari Dewi, dari sejumlah profesi masyarakat yang terkait dengan pinjol ilegal, setidaknya terdapat 8 profesi tertinggi paling banyak terlibat dengan pinjaman Anda illegal.

Pada urutan ke-8 ditempati oleh pengemudi ojek online dengan nilai persentase sebanyak 1%, yang ke-7 ditempati oleh tukang pangkas rambut dengan nilai 2%, di urutan ke-6 ditempati oleh pelajar dengan persentase mencapai 3%.

Kemudian di urutan ke-5 dengan nilai 4% yaitu ditempati oleh pedagang, sementara itu untuk urutan keempat ditempati oleh karyawan dengan nilai persentase mencapai 9%, sedangkan urutan ketiga pengguna jasa pinjol ditempati oleh ibu rumah tangga dengan nilai persentase mencapai 18%.

Pada urutan kedua ditempati oleh pengguna pinjol dengan korban PHK yang mencapai nilai persentase sebesar 21%, sedangkan untuk urutan pertama pengguna pinjol ilegal justru ditempati oleh profesi yang seharusnya memberikan pemahaman dan pengajaran yang baik kepada banyak orang juga terdampak oleh pinjol, memiliki persentase mencapai 42% profesi guru adalah profesi paling banyak terjerat kasus pinjol.

Demikianlah beberapa paparan terhadap beberapa profesi yang terkait dengan kasus pinjol tanda miris memang tapi inilah kenyataan yang sebenarnya. Bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui mana pinjaman online yang resmi dan mana pinjol yang ilegal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: