7 Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Salah Satunya Penagihan Hanya Boleh Sampai Jam 8 Malam

7 Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Salah Satunya Penagihan Hanya Boleh Sampai Jam 8 Malam

7 Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Salah Satunya Penagihan Hanya Boleh Sampai Jam 8 Malam--

RADARUTARA.ID - Otoritas jasa keuangan atau OJK baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru terkait dengan platform pinjaman online atau pinjol fintech peer to peer (P2P) lending.

Regulasi tersebut muncul dikarenakan maraknya keberadaan pinjol yang semakin menjamur, sehingga dinilai perlu untuk membangun aturan yang melindungi konsumen. 

Peraturan tersebut tertera di dalam surat edaran OJK nomor 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI.

BACA JUGA:Baru Tahu! Ternyata Menanam Sawo di Pekarangan Rumah Bisa Membuat Hidup Sial dan Susah, Begini Penjelasannya

Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 November 2023. Adapun kebijakan tersebut diantaranya:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Peraturan terbaru tentang pinjaman online telah tertuang di dalam LPBBTI dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023. Dalam SE OJK terbaru besaran bunga P2P telah diatur oleh OJK. Peraturan terbaru membatasi bunga pinjol sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari yang sebelumnya ditetapkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) Sebesar  0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA:KUR di Bank Ini Favorit UMKM Banget, Pinjaman Rp50 Juta, Bulanannya Nggak Sampai 1 Jutaan, Yakin Nggk Mau?

2. Denda Keterlambatan

Dalam peraturan terbaru ini OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur sebesar 0,1% per hari pada tahun 2024. Tanda keterlambatan juga akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Bentuk denda sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai dari tahun 2024, dan 0,2% per hari pada tahun 2025. Benda tersebut akan turun kembali menjadi 0,1% per hari pada tahun 2025.

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Peraturan terbaru ini juga membatasi jumlah pinjaman hanya kepada tiga platform pinjol saja maksimal. Peraturan tersebut ditetapkan dengan harapan agar konsumen tidak melakukan upaya Gali lobang tutup lobang dengan pinjol. Dan pihak penyelenggara pinjol juga harus memperhatikan kemampuan bayar kembali dari konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: