PLN

7 Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Salah Satunya Penagihan Hanya Boleh Sampai Jam 8 Malam

7 Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Salah Satunya Penagihan Hanya Boleh Sampai Jam 8 Malam

7 Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Salah Satunya Penagihan Hanya Boleh Sampai Jam 8 Malam--

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Dalam aturan LPBBTI telah diatur bahwasanya pihak OJK membatasi penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga jam 20.00 malam. Iya penyelenggara harus bertanggung jawab penuh terhadap semua proses penagihan, termasuk depkolektor yang melakukan penagihan kepada debitur.

BACA JUGA:Aktifitas Lumpuh, PLN Arga Makmur Ungkap Penyebab Listrik Padam di Bengkulu Utara

5. Memperketat Aturan Penagihan

Selama proses penagihan OJK telah mengatur dan melarang melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, ancaman, unsur Sara, serta menghindarkan martabat, dan harga diri. Baik itu kepada debitur atau kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Dalam peraturan terbaru juga menegaskan pihak p2p lending harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari pemilik data-data kontak darurat. Dan kontak darurat digunakan hanya untuk sekedar mengkonfirmasi keberadaan debitur bukan digunakan untuk menagih

7. Pinjol Wajib Asuransi

Regulator terbaru juga menyebutkan bahwasanya ia pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi serta perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Nah itulah tadi 7 peraturan terbaru dari OJK mengenai pinjaman online.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: