Sering Diteror Debt Collector, OJK Lindungi Konsumen Lewat Layanan Pengaduan
Sering di Teror Dept Collector, OJK Lindungi Konsumen Lewat Pengaduan 157--
RADARUTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Tingkatkan kualitas layanan adalah komitmen OJK untuk membantu Konsumen dalam hal keuangan, salah satunya melalui layanan pengaduan konsumen.
Layanan ini disediakan oleh OJK, sebagai wadah pelayanan pengaduan konsumen sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pada pasal 29.
Disebut dalam pasal itu, pengaduan konsumen dapat dilakukan dengan menyiapkan perangkat hingga solusi yang dibutuhkan oleh konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, dengan adanya layanan baru ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Agar Tidak Terjerat Pinjol, Ini Dia Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal
Kemudian kata dia, melalui layanan pengaduan informasi tersebut, konsumen dapat menyampaikan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.
"Konsumen dapat menghubungi kontak layanan 157. Layanan ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruang, tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK," kata Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan layanan walk-in Kontak OJK 157 itu beroperasi secara online pada hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat pukul 07.45–16.00 WIB.
Tidak hanya itu saja, masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis yang tersebar di seluruh kantor OJK.
BACA JUGA:Ini Pasangan Shio yang Dipercaya Bisa Menarik Rejeki, Setelah Menikah Auto Kaya Mendadak
Selain kontak Layanan, OJK juga melayani melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email [email protected].
Untuk diketahui, data layanan Kontak OJK 157, sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Kemudian, OJK juga telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 atau 90 persen dari pengaduan telah terselesaikan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: