Ternyata Begini, Cara Menghindari DC Agar Tidak Dikejar-kejar Pinjol

Ternyata Begini, Cara Menghindari DC Agar Tidak Dikejar-kejar Pinjol

Ternyata Begini, Cara Menghindari DC Agar Tidak Dikejar-kejar Pinjol --

RADARUTARA.ID- Platform atau aplikasi perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) menjamur di Indonesia. Bahkan, dengan banyaknya jasa Pinjol tersebut, perusahaan menggandeng Debt Collector untuk melakukan penagihan.

Kondisi Ini tentu meresahkan bagi para konsumen yang menggunakan Pinjol. Kadangkala, belum membayar angsuran Pinjol bukan berarti lepas dari tanggungjawab.

Akan tetapi memang belum memiliki dana dan ada pula memang bunga yang ditetapkan oleh Pinjol sangat tinggi.

Dengan begitu konsumen enggan untuk melunasinya dan berujung dikejar-kejar DC suruhan Pinjol.

Lantas bagaimana kita menghadapi Pinjol, dan cara mengetahui Pinjol ini aman dan diawasi oleh OJK? Simak selengkapnya dibawah ini 

BACA JUGA:Tak Hanya Bunga Rafflesia, Bengkulu Utara Juga Menjadi Habitat Rhizanthes Deceptor

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol

1. Jangan Panik

Debt Collector atau lebih dikenal DC merupakan pihak ketiga dari perusahaan jasa keuangan, misalnya DC Pinjol.

DC ini sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman agar konsumen segera melunasi hutang-hutangnya. 

Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol, terkadang identitas kita disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab untuk digunakan meminjam uang di Pinjol.

Sehingga kita terkena imbasnya dan diteror oleh DC Pinjol dan mereka akan terus menekan kita untuk membayar pinjaman itu.

Untuk menyikapi itu, sikap yang paling tepat adalah jangan panik dan tenang. Dengan begitu, semua persoalan yang dihadapi akan ada jalan keluarnya dan Pinjol tidak akan meneror terus.

BACA JUGA:Gara-gara Video Aliran Sesat, Gus Samsudin Terpaksa Dijemput Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: