9 Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Termasuk Nikah Kontrak dan Nikah Tahlil

9 Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Termasuk Nikah Kontrak dan Nikah Tahlil

9 Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam, Termasuk Nikah Kontrak Dan Nikah Tahlil--

7. Menikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga

Perlu kita ketahui Jika seorang suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali, maka istrinya menjadi haram baginya. Termasuk jika sang suami ingin merujuknya kembali. Namun apabila sang suami masih ingin kembali kepada sang istri. Maka sang istri harus dinikahi oleh laki-laki lain terlebih dahulu dan membiarkannya hidup dan cerai secara alami barulah sang suami diperbolehkan untuk menikahinya kembali.

BACA JUGA:Baik untuk Kesehatan, Ternyata Kopi Tanpa Gula Bisa Bermanfaat untuk Menambah Stamina dan Vitalitas Pria

8. Pernikahan dengan Lebih dari Empat Perempuan

Dalam Islam dikenal dengan poligami yaitu suatu kondisi pernikahan 1 orang suami memiliki istri 4 orang. Allah subhanahu wa ta'ala tidak melarang seorang suami untuk menikahi banyak wanita akan tetapi memiliki syarat dan ketentuannya untuk diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita dan.

Praktik poligami ini telah diatur dengan sangat ketat oleh hukum Islam dan hukuman Salah satunya yaitu tidak boleh memiliki lebih dari 4 orang istri seperti yang dijelaskan dalam alquran surah an-nisa ayat 3 yang artinya: QS. An-Nisa ayat 3, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat."

 

9. Menikah dengan Pezina

Jenis pernikahan terakhir yang dilarang dalam Islam adalah ikatan janji suci dengan para pezina maksudnya di sini adalah Islam sangat melarang seorang laki-laki beriman untuk menikahi wanita yang masih aktif berzina, begitu pula dengan wanita beriman yang ingin menikahi pria pezina. 

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Quran surah an-nisa ayat 3 yang mana artinya: "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." (QS An-Nuur: 3).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: