PLN

9 Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Termasuk Nikah Kontrak dan Nikah Tahlil

9 Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Termasuk Nikah Kontrak dan Nikah Tahlil

9 Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam, Termasuk Nikah Kontrak Dan Nikah Tahlil--

 

3. Perempuan yang Diharamkan Statusnya

Ada sejumlah kriteria wanita yang diharamkan untuk dinikahi, beberapa diantaranya yaitu disebabkan karena keturunan atau mahram. Wanita yang ada hubungan tali daerahnya dengan sang laki-laki maka haram mereka untuk dinikahi Salah satunya yaitu karena faktor keturunan, dan  sepersuan.

Seperti yang terkandung di dalam Quran surah an-nisa ayat 23 yang artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

BACA JUGA:Super Hoki, 4 Weton Ini Ditakdirkan Jadi Kaya Raya Tanpa Perlu Banyak Usaha, Hidupnya Santai Tapi Tetap Tajir

4. Pernikahan Beda Agama

Pernikahan yang diharamkan dalam Islam selanjutnya yaitu pernikahan yang beda agama, Islam sangat melarang keras hal ini sebab sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagian besar para ulama menyatakan bahwasanya pernikahan yang beda agama dianggap tidak sah, dan mereka akan dianggap sebagai orang yang berzina dan sewaktu-waktu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. 

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Alquran surah albaqarah ayat 221 yang artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman."

 

5. Wanita yang Masih Bersuami

Pernikahan yang diharamkan selanjutnya yaitu menikahi seorang wanita yang masih memiliki suami, atau yang lebih akrab dikenal di masyarakat dengan poliandri. Suatu keadaan di mana seorang wanita menikahi dua orang atau lebih laki-laki sekaligus. Pernikahan sejenis ini sangat dilarang di Indonesia begitupun dengan Islam yang sangat menentang keras akan pernikahan tersebut Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Alquran surah Annisa ayat 24 yang artinya: "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami. " (QS. An-Nisa: 24).

BACA JUGA:Tinggal Ongkang-ongkang Kaki, Ini 3 Weton yang Selalu Kaya Raya Meski Sedikit Usaha, Rezekinya Datang Sendiri

6. Nikah Tahlil

Nikah tahlil merupakan salah satu pernikahan yang dilarang keras di dalam agama Islam, sebab pernikahan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita yang telah talak 3, dengan tujuan untuk diceraikan kembali dan sang wanita kembali kepada suami lamanya. Pernikahan tahlil ini merupakan perbuatan dosa besar yang dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta'ala karena dinilai telah mempermainkan agama. Dalam sebuah hadis dijelaskan yang mana artinya sebagai berikut: 'Abdullah bin Mas'ud RA menyatakan: "Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallal lahu." (HR At-Tirmidzi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: