9 Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Termasuk Nikah Kontrak dan Nikah Tahlil

9 Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Termasuk Nikah Kontrak dan Nikah Tahlil

9 Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam, Termasuk Nikah Kontrak Dan Nikah Tahlil--

RADARUTARA.ID - Pernikahan merupakan tujuan akhir dari kebanyakan pasangan, keinginan membangun rumah tangga dan keharmonisan keluarga merupakan keinginan terbesar yang ingin diwujudkan oleh setiap orang. Oleh sebab itu akan Pernikahan disebut sebagai miitsaqan ghaliizhan atas suatu perjanjian yang sifatnya agung dan sakral dihadapan Allah subhanahu wa ta'ala.

Pernikahan merupakan bentuk ibadah kepada Allah, membina rumah tangga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap dua orang yang telah berkomitmen untuk bersatu.

Oleh sebab itu pernikahan sejatinya tidak boleh dipermainkan karena ia merupakan suatu ibadah dan besar tanggung jawabnya kepada Allah subhanallah wa ta'ala. Meskipun demikian terdapat sejumlah kategori pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Hal tersebut dikarenakan sejumlah golongan tersebut tidak memenuhi rukun nikah yang sesuai dengan syariat Islam Apa sajakah itu berikut ini yang akan kita bahas selengkapnya:

BACA JUGA:Baby Blues, Ini Penanganan dan Peran Penting Pasangan untuk Mengatasinya

Setidaknya terdapat 9 jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam lantas pernikahan Apa sajakah itu ini pembahasannya:

1. Perempuan yang Masih dalam Masa Iddah.

Pernikahan yang dilarang pertama adalah perempuan yang dalam masa iddah, masa iddah merupakan masa menunggu bagi seorang wanita setelah diceraikan, baik itu cerai mati ataupun cerai hidup. Masa iddah seorang wanita tergantung dari bagaimana ia berpisah. Jika ia bercerai hidup maka ia akan menunggu selama tiga kali suci, barulah setelah itu ia diperbolehkan untuk menikah. 

Sedangkan apabila ia cerai dalam keadaan ia sedang hamil, maka masa iddahnya adalah sampai anaknya melahirkan. Sementara apabila ia cerai karena disebabkan suaminya meninggal maka masa iddahnya adalah selama 4 bulan 10 hari. Dalam periode indah tersebut seorang wanita diharamkan untuk dinikahi ataupun dilamar.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga rahim seorang wanita dan mengetahui apakah dari pernikahan sebelumnya Apakah ia hamil ataupun tidak. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235).

BACA JUGA:Demi Lunasi Hutang, Perempuan Cantik Ini Rela Jualan, Hanya Rp3 Juta

2. Pernikahan Kontrak (Mut'ah)

Pernikahan kontrak mut'ah, merupakan suatu perkawinan yang dilakukan untuk bersenang-senang, dalam artian pernikahan ini dilakukan hanya dalam periode waktu tertentu saja. Nikah mut'ah sangat bertentangan dengan tujuan persyarikatannya nikah. Sejatinya menikah adalah untuk membina rumah tangga dan menjaga keluarga bukan hanya sekedar untuk bersenang-senang saja. 

Hal tersebutlah pernikahan ini dilarang dalam Islam karena dianggap mempermainkan agama Allah. Rasulullah SAW bersabda: "Hai Manusia, sungguh aku telah membolehkan kepadamu nikah mut'ah dengan para wanita dan sungguh Allah telah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat." (HR Muslim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: