PLN

BPOM dan Ditreskrimsus Polda Riau Menyita Ribuan Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal China di Batam

BPOM dan Ditreskrimsus Polda Riau Menyita Ribuan Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal China di Batam

BPOM Dan Ditreskrimsus Polda Riau Menyita Ribuan Kosmetik Dan Obat Tradisional Ilegal Asal China Di Batam.--

Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari mengatakan barang yang didatangkan dari luar negeri harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI). 


Obat Cina ilegal akan dimusnahkan BPOM RI--

Musthofa mengatakan aturan untuk mendapatkan SKI ada dua, yakni border dan pos Border

“Kalau produk kosmetik itu pos border. bisa masuk ke Indonesia tapi harus disimpan di gudang dan tidak bisa didistribusikan sementara kami melengkapi berkas, setelah izin SKI dikeluarkan oleh Kami (BPOM), produk baru bisa didistribusikan,” ujar Mustofa. 

Sedangkan produk farmasi dan makanan merupakan barang Border, artinya barang impor harus disertai dengan dokumen untuk masuk ke Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: