Jangan Tertipu, Begini Cara Mengecek Tanah Kavlingan Bermasalah
Jangan Tertipu, Begini Cara Mengecek Tanah Kavlingan Bermasalah--
RADARUTARA.ID - Tanah Kavlingan saat ini memang menjadi salah pilihan tepat untuk berinvestasi, hal karena setiap tahun harga Tanah selalu saja mengalami kenaikan. Ini tentunya membuat orang selalu berlomba-lomba untuk membelinya.
Akan tetapi kamu juga sampai terkecoh, jangan sampai tanah Kavlingan yang kamu beli malah menjadi masalah, lantaran berbagai macam hal yang tentunya hal tersebut bakal merugikan.
Untuk itu begini cara mengecek tanah kavlingan bermaslah atau tidak:
BACA JUGA:Sebelum Membeli, Ketahui Dulu Kelebihan Avanza Veloz
1. Cek Legalilas Tanah.
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan pengecekan legalitas tanah yang akan dibeli. Oleh sebab itu untuk mengecek legalitas ini kamu harus mendatangi kantor BPN setempat dengan membawa berbagai macam persyaratan.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membawa surat kuasa pengecekan dari PPAT, setelah itu kamu harus melakukan pengisian formulir permohonan pengecekan sertifikat dan tidak boleh lupa membawa Fotokopi KTP pemilik dan bukti PBB tahun terakhir, selain itu nantinya kamu juga akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 Ribu.
2. Cek Detail Status Tanah dan Pemiliknya
selain itu agar kamu tidak tertipu sebekun melakukan pembelian tanah kamu juga harus mengecek status kepemilikan tanah tersebut. Hal ini bisa menghindari kamu dari membeli tanah bermaslah ataupun tanah yang sengketa.
3. Periksa Izin Peruntukan Tanah
Cara selanjutnya yang harus diilakukan adalah dengan melakukan pengecekan peruntukan tanah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: